Teori kedaulatan
1. Kedaulatan Tuhan (God Sovergnty)
Tuhanlah merupakan sumber tinggi dari segala kebijakan rakyat. Yang dijalankan oleh penguasa atau raja. Ajaran ini berkembang pada zaman pertengahan (abad ke-5 – abad ke-15). Paham kedaulatan Tuhan menganggap bahwa pemerintah/ negara memperoleh kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Dunia beserta segala isinya adalah hasil ciptaan Tuhan. Kedaulatan Tuhan melahirkan sebuah negara yang berdasarkan pada teokrasi _ Theocratische Theorien (theos: tuhan; kratein: memerintah).
Teori teokrasi ini pada kenyataannya mendapat sanggahan dari generasi sekular (paham yang memisahkan agama dan negara). Tidakkah raja-raja yang menamakan dirinya sebagai wakil Tuhan dapat dengan mudah ditaklukan oleh raja-raja biasa ? jika benar Tuhan dapat berkuasa apa sebabnya Tuhan sering dikalahkan dalam peristiwa peperangan di medan perang ? dari musuhnya, raja-raja baru tersebut maka rakyat mulai mengalihkan kedaulatan pada raja yang memiliki pengaruh yang besar.
2. Kedaulatan Raja (Sovergnty of the King)
Menurut teori ini, adanya negara merupakan kodrat alam. Kekuasaan yang tertinggi dimiliki oleh pemimpin/ penyelenggara negara dianggap berasal dari kodrat alam. Dengan kata lain kodrat alam merupakan satu-satunya sumber dari kedaulatan. Setiap hukum akan mengikat karena dikehendaki oleh negara menurut kodrat alam. Oleh karena itu segala kebijakan negara adalah kebijakan yang benar dan berguna bagi rakyat. Rakyat tidak dapat berbuat apa-apa, seluruh kemauan dan kehendak dari rakyat sudah menjadi milik penguasa.
Ajaran kedaulatan raja yang pada mulanya masih diterima oleh rakyat, lama kelamaan dibenci karena sifat raja yang sewenang-wenang. Rakyat tidak mendapat tempat perlidungan lagi dari raja dan di sana sini rakyat mulai sadar bahwa keadaan semacam itu tidak dapat dipertahankan lagi.
3. Kedaulatan Rakyat (People’s Sovergnty)
Teori ini merupakan reaksi terhadap teori kedaulatan Tuhan maupun kedaulatan raja. Dalam teori ini kedaulatan Tuhan dinyatakan sebagai teori yang tidak terealiasi atas kehendak baik (good will) Tuhan. Oleh karena raja seharusnya memerintah rakyat dengan adil, dan jujur sesuai dengan kehendak Tuhan, namun kenyataan banyak raja yang bertindak sewenang-wenang.
Ajaran kedaulatan rakyat adalah ajaran yang memberikan kekuasaan tertinggi kepada rakyat atau juga disebut dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Hukum yang berlaku berasal dari aspirasi rakyat, serta mengikat penyelenggara negara karena dikehendaki dan sesuai perikehidupan rakyat. Dalam ajaran inilah Rousseau mencetuskan idenya bahwa rakyat memiliki dua kehendak yakni kehendak rakyat seluruhnya (volunte de tous) dan kehendak sebagian dari rakyat (volunte generale).
4. Kedaulatan Negara (State’s Sovergnty)
Ajaran kedaulatan negara adalah tidak lain merupakan kelanjutan dari ajaran kedaulatan raja dalam susunan kedaulatan rakyat, yang berkembang di Jerman dalam rangka mempertahankan kedudukan raja yang didukung oleh golongan bagsawan (junkertum), golongan angkatan perang (militair), golongan alat-alat pemerintah (birokrasi). Dalam ajaran ini rakyat dianggap sebagai elemen negara yang membentuk diri menjadi negara. Rakyat adalah negara. Rakyat berdaulat otomatis juga negara berdaulat.
Konsep ini juga masih abstrak, karena yang memegang tampuk kekuasaan (baca: pemerintahan) juga adalah raja sendiri.sehingga sering disebut kedaulatan raja-raja modern (moderneverstenso uveriniteit). Negara hanya abstraksi dari kehendak sang raja. Ajaran ini kemudian mendapat tantangan dari Krabbe dan Dicey yang menghapus abstraksi raja dalam suatu Negara dengan menggantinya menjadi kedaulatan hukum _ Legal Sovergnty.
5. Kedaulatan Hukum
Teori ini mengajarkan, bahwa pemerintahan memperoleh kekuasaannya bukanlah dari Tuhan, raja, negara, maupun rakyat, akan tetapi berasal dari hukum. Ajaran ini sebenarnya sudah lama diungkapkan oleh filsuf Aristoteles, bahwa tak akan bisa diketemukan seorang bijak (baca: filsuf) yang dapat menjadi pemimpin, maka yang harus memimpin adalah hukum, seorang yang menjadi pemimpin harus bertindak berdasarkan hukum.
Hal yang menarik dalam kedaulatan hukum adalah ungkapan Hans Kelsen, sebagai tokoh positivistime hukum modern, bahwa seluruh kesadaran hukum universal hukum dari masyarakat adalah bersifat memaksa (imperatif). Negara dan hukum saja, maka kedaulatan Negara sama saja dengan kedaulatan hukum.
No comments:
Post a Comment